Lagu kebangsaan kita berjudul Indonesia Raya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Bab XV, Pasa 36B, yang merupakan hasil “perubahan kedua”.Pasal ini berbunyi, “Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”
Pada bulan Oktober tahun 1928 di Jakarta dilangsungkan Kongres Pemuda II. Kongres itu melahirkan Sumpah Pemuda. Pada saat malam penutupan kongres, tepatnya tanggal 28 Oktober 1928, Soepratman memperdengarkan lagu ciptaannya secara instrumental di depan peserta kongres tersebut (secara intrumental dengan biola atas saran Soegondo berkaitan dengan kondisi dan situasi pada waktu itu). Pada saat itulah untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan di depan umum. Semua yang hadir terpukau mendengarnya. Dengan cepat lagu itu terkenal di kalangan pergerakan nasional. Apabila partai-partai politik mengadakan kongres, maka lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan. Lagu itu merupakan perwujudan rasa persatuan dan kehendak untuk merdeka.
Untuk mengunduh dokumen, silakan klik gambar atau klik teks berikut:
Partitur Not Angka-Not Balok Indonesia Raya
Pesan Tersirat :
Check

0 komentar :
Post a Comment